Jasa Raharja Pacitan Mencatat 332 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Tahun 2022


Sinergitasnews.com | Pacitan - PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Kordinator Pacitan mencatat 332 kasus kecelakaan lalu lintas di daerah ini terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022, Hal ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 lalu

Penanggungjawab Jasa Raharja Pacitan Ommy Gusbella Putra Basusena,S.Kom.MAP mengatakan, Jika data kasus kecelakaan dari bulan Januari hingga akhir Oktober 2022 terdapat 332 kasus, hal itu terhimpun dalam Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-JR) atas pelaporan bekerja sama dengan aparat kepolisian di Kabupaten setempat.

“Kecelakaan lalu lintas pada semester 1 hingga akhir semester 2 tahun 2022 ini didominasi kecelakaan kendaraan pribadi dan kendaraan motor roda dua,”ucapnya kepada awak media, Senin (14/11/2022).

Menurut dia, masing-masing terdiri dari 300 kasus mengalami luka ringan dan 32 kasus meninggal dunia.hal ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang hanya 292 kasus kecelakaan lalulintas.

"Tahun ini ada peningkatan sekitar 15 persen dari tahun 2021 yang hanya 251 kasus luka ringan dan 21 kasus Meningal dunia,"tambahnya.

“Setiap korban kecelakaan baik yang meninggal dunia dan luka-luka itu telah mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja, pada tahun 2021 total senilai Rp. 3.013.510.145 sedangkan pada tahun 2022 hingga bulan oktober dengan total Rp. 3.531.093.789,"tandasnya.

Adapun mengacu dengan aturan Menteri Keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017 besaran dana santunan tersebut yakni untuk korban meninggal dunia senilai Rp.50 juta, korban luka-luka Rp.20 juta, korban cacat tetap Rp.50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp.4 juta. Berikut biaya tambahan manfaat seperti biaya PSK Rp.2 juta dan ambulan Rp.500 ribu.(tyo)

Tags

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top