Cegah Obat Sirup Bagi Anak, Kapolres Pacitan Perintahkan Bhabinkamtibmas Edukasi Masyarakat


Sinergitasnews.com | PACITAN-Mengantisipasi gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup untuk anak, Kapolres Pacitan, Jawa Timur AKBP Wildan Alberd memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat. 

"Untuk mengantisipasi kejadian serupa khususnya di Pacitan kami perintahkan Bhabinkamtibmas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak," katanya, Jumat (21/10/2022). 

Hal itu seiring adanya instruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Selanjutnya, memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan sticker, meme, maupun video tentang bahaya obat sirup," terang AKBP Wildan. 

Sejauh ini  Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 

"Kami juga imbau seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat sirup tersebut," jelasnya. 

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI sendiri telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 99 di antaranya meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. 

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran lima jenis sirup merk paracetamol yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 milliliter;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 milliliter;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik  60 milliliter;
4. *Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol  60 milliliter;
5. *Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 milliliter. 

Tak hanya sampai di situ, orang nomor satu di Polres Pacitan itu juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius. 

"Obat sirup yang disebutkan di atas sangat berbahaya bagi anak. Makanya mohon kerjasamanya semua pihak," pinta AKBP Wildan Alberd. (*)
Tags

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top