Akhirnya, Kasus Pornografi dan UU ITE Amar Makruf Sampai Pada Putusan.

Sinergitasnews.com | Ponorogo - Setelah menjalani empat kali sidang, Amar Makruf, terdakwa kasus Pornografi dan UU ITE akhirnya pada hari Rabu pagi (24/08/22) menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan keterangan dari Humas PN Ponorogo, Fajar Pramono, terhadap dua unsur yang didakwakan, hanya satu yang terbukti. 

"Kami (majelis hakim -red) sependapat dengan jaksa, kami memilih alternatif kedua. Alternatif kedua yaitu ITE. Mendistribusikan melalui whatsapp. Jadi yang terbukti unsur kedua."

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat dua unsur dalam dakwaan yakni pornografi dan UU ITE.

"Untuk unsur yang pertama itu tentang undang-undang pornografi di pasal 35 KUHP, ini yang tidak terbukti. Yang terbukti adalah di pasal 45 UU ITE".

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa. Dan hari ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara. 

"Tuntutan jaksa kemarin, dua tahun. Dan hasil putusannya satu tahun enam bulan denda lima juta subsider satu bulan." terang Fajar. 

Terkait dengan hasil putusan, jaksa penuntut umum belum mengajukan untuk melakukan banding

"Belum (mengajukan banding -red). Dari pihak kejaksaan masih pikir-pikir. Kan kami kasih kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari" pungkas Fajar Pramono, Humas Pengadilan Negeri Ponorogo.
Tags

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top