Kasus Penyebaran Video Porno disidangkan, 4 Orang menjadi Saksi

 

Sinergitasnews.com | Ponorogo - Kasus Penyebaran Video Porno yang melibatkan tersangka Amar Makruf disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo pada Rabu (20/07/2022).

Sidang yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo itu agendanya adalah Pemeriksaan Saksi dan tertutup untuk umum.

Ada 4 saksi yang hadir yaitu Wulansari, Joko Nugroho Suami Wulansari, Budi Prasetyo dan Endro Prasetyo.

Menurut Endro Prasetyo atau yang biasa dipanggil Si Be, dirinya menjadi saksi setelah melihat perbuatan Amar Makruf yang kelewat batas.

"Saya sebenarnya sangat kenal baik dengan Terdakwa, namun karena tindakannya sangat tidak terpuji maka saya menjadi saksi kasus ini," ungkap Sibe kepada awak media.

Sibe lalu menguraikan bahwa Terdakwa mengirimkan video porno kepada Suami Wulansari yang saat itu bekerja di Amerika Serikat.

"Dengan bekal video itu, kami melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan pasal Pembuatan Video Porno dan Penyebaran Pornografi," terangnya.

Kami ingin, kata Sibe, keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini.

"Coba kalau ini menimpa kita, pelaku merusak kehormatan isteri kita. Apa yang akan kita lakukan ?," Tandasnya.

Selama ini, kata Sibe, banyak pihak yang mencoba menghalangi agar kasus ini tidak dilanjutkan.

"Namun saya kekeh, bahwa keadilan harus ditegakkan. Apalagi sebelum kasus ini mencuat, saya sempat berkomunikasi dengan Terdakwa, namun malah ditantang agar membuktikannya. Saya berharap semua pihak menjadikan kasus ini pembelajaran." Tutup Sibe.(*)
Tags

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top