Seluruh Pasar Hewan Di Kabupaten Pacitan Di Tutup, Ini Alasannya

Joko Rinanto, S. TP, MM Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan

Sinergitasnews.com | Pacitan - Pasar Hewan yang tersebar di 12 Kecamatan di tutup, Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor: 524/384/408.30/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Pacitan.

Satuan tugas pengawasan ternak yang tergabung dalam  otoritas vetryner mengatakan, Jika penutupan secara serentak pada Pasar Hewan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan karena merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak. Dan untuk penutupan pasar hewan serentak itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati.

“Berdasarkan surat edaran bupati, pasar hewan harus ditutup serentak mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 202 mendatang,, ini perlu ada penutupan pasar hewan untuk menekan migrasi (perpindahan), sementara itu dari segi kebijakan yang kita lakukan,”ujar Joko Rinanto, S. TP, MM Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan,Jumat (10/06/2022).

Guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sehingga terpapar penyakit tersebut semakin banyak, maka dilakukan penutupan pasar hewan daerah dan pasar hewan desa di Kabupaten Pacitan selama 14 hari. Penutupan serentak terhitung mulai tanggal 10 - 23 Juni 2022.

“Jadi mulai hari ini Jumat ( 10/06/2022 ) seluruh pasar hewan di wilayah Kabupaten Pacitan secara serentak ditutup dan tidak ada aktivitas jual beli hewan ternak, Penutupan ini hanya bersifat sementara saja, jika wabah PMK sudah mereda maka akan dibuka kembali,"ucapnya.

Namun sebelum penutupan pasar hewan, Dewan otoritas tersebut memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat, khususnya peternak menyelesaikan beberapa persiapan dan langkah untuk menyikapi penutupan pasar hewan itu.


"Kami sudah menemukan 20 kasus terkait dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi, 17 ekor dengan identifikasi PMK, sedangkan 55 ekor status terancam, ada 2 ekor dinyatakan sembuh. Suspek itu artinya baru terduga,"tambah Joko 

"Sementara untuk pembuktiannya harus ada di laboratorium, tapi kami mengambil langkah untuk menanggulangi penyebaran PMK dengan sosialisasi sehingga bisa bersama-sama masyarakat dan peternak dapat menyadari akan  penutupan sementara pada Pasar hewan, ini agar hewan ternak tidak tertular virus PMK,"tandasnya.

Berikut acuan penutupan Pasar Hewan di Wilayah Pacitan sesuai surat Keputusan Bupati yang berdasar pada:
l. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 403/KPTS/PK.300/M.05/2022
tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/362/KPTS/013/2022
tentang Status Keadaaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut
dan Kuku (Foot and Mouth Disease),l.

3. Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 01305/KPTS/PK.240/F/01/2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Tahun Anggaran 2022.

4. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 524/6359/122.3/2002 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Provinsi Jawa Timur.

Sehingga terbit Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor: 524/384/408.30/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Kabupaten Pacitan.(tyo)

Tags

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top