Sinergitasnews.com | Pacitan - Mobil Incar yang dimiliki Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan yang disebut juga Integrated Capture Attitude Record (INCAR) adalah mobil yang dilengkapi tilang elektronik untuk menindak pelanggaran wilayah lalu lintas di wilayahnya.
Mengikuti perkembangan teknologi, mobil incar adalah system yang bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Dalam prakteknya mobil incar mampu mendeteksi hinggal lebih dari 500 penggar dalam sehari, hal tersebut karena terdapat kamera yang terpasang didalam mobil Polantas tersebut.
Hasil pelanggaran yang tertangkap kemudian divalidasi dan diverifikasi pemiliknya, dengan cara mencocokkan data pelat nomor di database regristrasi dan identifikasi kendaraan.
Kemudian diterbitkan surat dokumen konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pengiriman kantor pos, pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan klarifikasi terkait data kendaraan serta pelanggaran yang dilakukan.
Cara klarifikasi adalah dengan meng-scan kode barcode di aplikasi SKRIP (Skrining Riwayat Kendaraa) atau datang langsung Satuan Lantas Polres Pacitan Bagian Tilang.
Polres Pacitan menggunakan system tersebut dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar pada tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang, dengan sasaran prioritas adalah pengemudi di bawah umur, pengendaran sepeda motor tidak meggunakan helm, dan kendaraan roda 4 keatas tidak menggunakan safety belt, kendaraan sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dalam pengaruh alkhohol atau narkoba, pengendara melebihi batas kecepatan, menggunakan HP saat berkendara, melebihi batas kecepatan dan melawan arus.
Jika pemilik kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, maka dilakukan penilangan dan ada biaya yang harus dibayar, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.(*)